KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump secara resmi menegaskan bahwa Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di Amerika Serikat, kecuali ada persetujuan dari Kongres. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan fiskal negara. Dalam sebuah memorandum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Perwakilan Dagang AS, dan Perwakilan Tetap AS untuk OECD, pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh administrasi sebelumnya dianggap membatasi kebijakan pajak domestik dan memberikan yurisdiksi luar negeri atas pendapatan perusahaan Amerika.
Donald Trump Umumkan AS Tolak Kesepakatan Pajak Global OECD
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump secara resmi menegaskan bahwa Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di Amerika Serikat, kecuali ada persetujuan dari Kongres. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan fiskal negara. Dalam sebuah memorandum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Perwakilan Dagang AS, dan Perwakilan Tetap AS untuk OECD, pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh administrasi sebelumnya dianggap membatasi kebijakan pajak domestik dan memberikan yurisdiksi luar negeri atas pendapatan perusahaan Amerika.