KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat terpilih, Donald Trump, akan meminta Departemen Kehakiman untuk menerapkan hukuman mati guna melindungi warga Amerika Serikat dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam segera setelah dirinya dilantik 20 Januari 2025 nanti. "Begitu saya dilantik, saya akan memerintahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif menerapkan hukuman mati untuk melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari para pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam," tulis Trump, dikutip Reuters. Pesan tersebut disampaikan Trump melalui platform media sosialnya Truth Social pada hari Selasa (24/12). Menariknya, cuitan itu keluar satu hari setelah Presiden Joe Biden meringankan hukuman 37 dari 40 narapidana federal yang dijatuhi hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Donald Trump Wacanakan Hukuman Mati Bagi Pemerkosa dan Pembunuh
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat terpilih, Donald Trump, akan meminta Departemen Kehakiman untuk menerapkan hukuman mati guna melindungi warga Amerika Serikat dari pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam segera setelah dirinya dilantik 20 Januari 2025 nanti. "Begitu saya dilantik, saya akan memerintahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif menerapkan hukuman mati untuk melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari para pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam," tulis Trump, dikutip Reuters. Pesan tersebut disampaikan Trump melalui platform media sosialnya Truth Social pada hari Selasa (24/12). Menariknya, cuitan itu keluar satu hari setelah Presiden Joe Biden meringankan hukuman 37 dari 40 narapidana federal yang dijatuhi hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.