KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024. Saat ini aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga bisa berlaku mulai September 2024. Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian insentif tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli kelas menengah.
Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024. Saat ini aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga bisa berlaku mulai September 2024. Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian insentif tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli kelas menengah.