KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system pada tahun depan. Sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan, salah satunya adalah dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan jauh lebih mudah lantaran dilakukan secara pre-populated. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada prinsipnya pre-populated tax return dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Melalui mekanisme tersebut, sebagian informasi yang harus dilaporkan SPT elektronik akan secara otomatis telah terisi. Informasi tersebut dihimpun dan dimasukkan oleh otoritas pajak berdasarkan data pihak ketiga serta sumber valid lainnya, semisal berdasar bukti potong PPh atau informasi harta.
Baca Juga: Sistem Pelaporan Pajak akan Makin Canggih, Pengawasan Harus Diperkuat Kemudian, wajib pajak tersebut dapat mengonfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan otoritas pajak. Menurutnya, hadirnya sistem pre-populated tersebut akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan pengisian data secara pre-populated dapat mengurangi kekeliruan wajib pajak dalam mengisi SPT. Selain itu, fitur ini juga memberi sinyal kepada wajib pajak bahwa DJP Kemenkeu memiliki data dan informasi wajib pajak. "Sistem ini dapat membantu wajib pajak untuk menjadi lebih patuh," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10). Bawono bilang, sejak beberapa tahun lalu, sebenarnya fitur pre-populated sudah tersedia dalam batasan tertentu terkait informasi wajib pajak. "Dengan semakin terintegrasinya data dan informasi yang dapat dihimpun DJP serta hadirnya core tax system, kita bisa optimis data yang otomatis terisi dalam SPT Tahunan semakin komprehensif dan akurat," katanya. Beberapa negara lain yang dapat menjadi contoh dalam menyediakan data dan informasi wajib pajak secara komprehensif adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia. Senada, Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, sudah banyak negara yang menerapkan sistem pre-populated ini guna memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan pajaknya.
Baca Juga: Ada Sistem Canggih! Wajib Pajak Tak Perlu Repot Isi SPT Tahunan Lagi "Sehingga seharusnya meningkatkan kepatuhan karena wajib pajak semakin mudah dan pekerjaan pelaporan SPT menjadi lebih sederhana," kata Ajib. Namun ia menekankan, dalam sistem pre-populated yang berperan besar adalah akurasi data, yakni seberapa tepat dan andal data yang disajikan. Dalam hal ini, basis data dan sistem komputasi sangat berperan besar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi