JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) dan tim kerja untuk mendongkrak pengembangan industri keuangan non bank syariah. KPJKS ini nantinya meliputi, perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, pegadaian syaraiah hingga industri pasar modal syariah. Mulya Siregar, Deputi Komisioner OJK mengatakan, KPJKS merupakan bagian dari master plan pengembangan keuangan syariah di Tanah Air. “Pertumbuhan industri perbankan syariah lebih tinggi ketimbang konvensional, namun kenyataannya pangsa pasarnya masih kecil, sekitar 5% - 7%. Industri ini perlu dikembangkan dengan serius,” ujarnya, Jumat (9/5). Karenanya, wasit industri keuangan itu berencana membentuk KPJKS. Tidak perlu menunggu lama, KPJKS akan dibentuk tahun ini juga. Malah, dalam waktu dekat ini, regulator akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Diharapkan, akhir Mei 2014 ini persiapannya akan selesai.
Dongkrak keuangan syariah, OJK bentuk komite
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) dan tim kerja untuk mendongkrak pengembangan industri keuangan non bank syariah. KPJKS ini nantinya meliputi, perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, pegadaian syaraiah hingga industri pasar modal syariah. Mulya Siregar, Deputi Komisioner OJK mengatakan, KPJKS merupakan bagian dari master plan pengembangan keuangan syariah di Tanah Air. “Pertumbuhan industri perbankan syariah lebih tinggi ketimbang konvensional, namun kenyataannya pangsa pasarnya masih kecil, sekitar 5% - 7%. Industri ini perlu dikembangkan dengan serius,” ujarnya, Jumat (9/5). Karenanya, wasit industri keuangan itu berencana membentuk KPJKS. Tidak perlu menunggu lama, KPJKS akan dibentuk tahun ini juga. Malah, dalam waktu dekat ini, regulator akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Diharapkan, akhir Mei 2014 ini persiapannya akan selesai.