KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar bisa memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional. Pada triwulan I-2023, sumbangsih industri tekstil dan pakaian jadi terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 6 persen. “Industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis untuk pengembangannya, antara lain melalui peningkatan kompetensi tenaga kerjanya,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Masrokhan di Jakarta, Senin (15/5). Kepala BPSDMI menjelaskan, dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten, dibutuhkan infrastruktur kompetensi yang kuat, meliputi ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Asesor Kompetensi, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK). “SDM kompeten merupakan komponen yang penting dalam memacu roda industri yang produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujarnya.
Dongkrak Kinerja Industri TPT, Kemenperin Gelar Diklat Asesor Kompeten
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar bisa memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional. Pada triwulan I-2023, sumbangsih industri tekstil dan pakaian jadi terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 6 persen. “Industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis untuk pengembangannya, antara lain melalui peningkatan kompetensi tenaga kerjanya,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Masrokhan di Jakarta, Senin (15/5). Kepala BPSDMI menjelaskan, dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten, dibutuhkan infrastruktur kompetensi yang kuat, meliputi ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Asesor Kompetensi, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK). “SDM kompeten merupakan komponen yang penting dalam memacu roda industri yang produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujarnya.