Dongkrak Penerimaan, Ditjen Pajak Buru Pajak Para Crazy Rich



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan ekstensifikasi perpajakan untuk mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya dengan memburu pajak orang kaya alias crazy rich.

DJP menyebut ada ribuan wajib pajak super kaya alias crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Para crazy rich tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 35%. DJP meyakini, pengenaan tarif PPh sebesar 35% akan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) secara signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mencontohkan, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat alias Large Tax Office (LTO) saja, terdapat 1.119 wajib pajak hight wealth indivisual (HWI) yang terdaftar.


"KPP Besar Empat ini salah satu tugas dan fungsinya adalah mengadministrasikan wajib pajak besar orang pribadi," ujar Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Baca Juga: Ditjen Pajak Bakal Naikkan Target Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT di 2023

Neil menjelaskan, pada tahun 2022, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di KPP Wajib Pajak Besar Empat cukup tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Meski begitu, sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan pajak dari para wajib pajak kaya ini, DJP telah melakukan penajaman fungsi di KPP melalui pengawasan khusus bagi wajib pajak strategis.

Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, data tersebut berdasarkan data informasi dari lembaga keuangan yang diterima DJP. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail mengenai tersebut.

"Data terkait rekening biasanya dari lembaga keuangan berdasarkan data informasi keuangan," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Mengutip Data Distribusi Simpanan Bank Umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), jumlah tabungan crazy rich mengalami peningkatan. Tercatat, nasabah dengan simpanan lebih dari Rp 5 miliar pada November 2022 mendominasi dengan porsi 53,5% dengan nilai simpanan tercatat Rp 4.299 triliun atau tumbuh 14% secara tahunan atau year on year (yoy).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah telah memerinci target penerimaan pajak sesuai APBN 2023. Misalnya untuk wajib pajak orang pribadi, tercatat PPh Orang Pribadi (OP) ditargetkan Rp 13,69 triliun.

Menurutnya, target tersebut telah mencakup penerimaan pajak dari crazy rich yang terkena lapisan tarif pajak 35% lantaran penghasilannya lebih dari Rp 5 miliar.

"Target tersebut juga mencakup perluasan basis PPh atas imbalan natura yang disebut sebagai pajak natura untuk laporan pajak OP 2022 yang disampaikan di Maret 2023," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Sementara dari sisi PPh 21, penerapan pajak natura melalui pemotongan PPh atas imbalan karyawan mulai diterapkan di 1 Januari 2023. Imbalan pegawai tersebut mencakup imbalan tunai atau non tunai (natura dan kenikmatan). Tarif tertinggi 35% juga dapat diterapkan melalui skema PPh 21 yang dipotong, disetor, dan dilapor bulanan.

Prianto mengatakan, pemerintah memang sudah menerapkan strategi mengejar pajak dair crazy rich. Caranya adalah dengan lebih fokus pada pengawasan pemotongan PPh 21 secara bulanan oleh pemberi kerja, bukan pelaporan PPh tahunan oleh para crazy rich.

Secara sederhana, Prianto memberikan gambaran. Misalnya, satu perusahaan memiliki 10 crazy rich karena jabatan tinggi dan penghasilan tinggi. Pilihan rasional bagi pemerintah adalah mengawasi satu pemberi kerja yang membayar penghasilan tinggi kepada 10 crazy rich tersebut.

"Secara otomatis, semua crazy rich tersebut pasti membayar pajaknya secara bulanan," imbuhnya.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPh Crazy Rich Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp 2,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat