Dongkrak Penerimaan Negara, Pemerintah Disarankan Fokus Ekstensifikasi Cukai di 2025



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal menggenjot penerimaan negara untuk mendanai belanja negara yang makin membesar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendorong pemerintah untuk mulai fokus menggenjot penerimaan dari sisi cukai, mengingat penerimaan pajak pada tahun depan tidak bisa diandalkan.

Fajry Akbar mengatakan ekstensifikasi cukai sudah seharusnya menjadi alat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. "Tak hanya alat meningkatkan penerimaan tetapi juga alat untuk meningkatkan tax ratio," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (22/7).


Ia membeberkan, dua negara ASEAN seperti Kamboja dan Thailand yang memiliki tax ratio di atas 15% bertumpu pada penerimaan cukai.

Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Berpotensi Meningkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Hal ini dapat dilihat dari kontribusi penerimaan "other tax on good and sales" dalam statistik OECD dari kedua negara tersebut yang bisa mencapai 35%.

"Selama ini kita salah fokus (genjot penerimaan), harusnya ke cukai tak hanya pajak," katanya.

Oleh karena itu, Fajry menyarankan pemerintahan Prabowo Subianto nanti bisa langsung mengeksekusi ekstensifikasi cukai yang saat ini masih terhambat, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik.

"Selama ini ekstensifikasi selalu terhambat karena politik, pak Prabowo bisa turun langsung utuk meng-gol-kan ekstensifikasi barang kena cukai," imbuh Fajry.

Asal tahu saja, apabila dibandingkan dengan negara lain, objek cukai yang dimiliki Indonesia masih relatif minim. Objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia saat ini masih tiga, yakni etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape.

Apabila dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal. Sebut saja negara Thailand, Kamboja, Malaysia dan Vietnam. Bahkan, negara kawasan ASEAN juga telah memungut cukai terhadap jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat