Dongkrak peringkat kemudahan berusaha, 25 beleid sudah diterbitkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business (EoDB) dari urutan 73 menjadi 60 dunia di tahun ini. Untuk bisa meyakinkan investor, setidaknya sudah ada 25 beleid diterbitkan.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, sejak tahun lalu sebetulnya BKPM dan kementerian/lembaga (K/L) sudah bekerjasama membuat aturan yang bisa memudahkan investasi langsung di dalam negeri.

Sejauh ini, sudah ada 25 beleid lintas K/L yang diterbitkan. Aturan ini pun diyakini dapat memperbaiki penilaian Bank Dunia terhadap 10 indikator EoDB yang terdiri dari memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses pengkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.


Adapun 25 aturan yang dimaksud antara lain, pertama, memulai bisnis yakni  lampiran Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor. 28 tahun 2019 tentang jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkumham Nomor I.A.3.b. SE-35/PJ/20119 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Elektronik.

Baca Juga: Pertumbuhan investasi ke Indonesia sebagian besar sektor jasa yang untungkan China

Permenaker Nomor 4/2019 tentang Perbaikan Implementasi Peizinan Terintegrasi Melalui OSS, Wajib Lapor Ketenagakerjaan DIintegrasikan dengn NIB. SE Mendagri No. 503/6491/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah Menghapuskan SKDU. SE Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01.-580 Tahun 2019 Mewajibkan Notaris Untuk Melakukan Pemesanan Nama dan Pengesahan Pendirian PT dalam Satu Prosedur.

Kedua, perizinan terkait mendirikan bangunan meliputi Permen PUPR Nomor 02/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung. Penurunan biaya melalui penuruna n indeks fungsi usaha untuk bangunan gudang dari sebelumnya  3 menjadi 0,5.

Kemudian, Permen PUPR Nomor 03/2020 tentang Sertifikat Layak Fungsi. Percepatan penerbitan SLF untuk yang menggunakan desain prototype 1 hari. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta No. 14/2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik

Ketiga, pendaftaran properti yakni Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik. Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP  Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah.

Lalu, Permen ATR/BPN Nomor 9 Tanun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Per-Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 yang berisi kemudahan Proses Penelitian Pemenuhan Kewajiban Pembayaran PPh.

Keempat, penyambungan listrik dengan reformasi melalui Surat Diretkut Utama PT PLN (Persero) Nomor 0105/AGA.01.01/0.1/0000/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal Reformasi Pelayanan Penyambungan Listrik.

Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDN Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN  (Persero).

Baca Juga: Realisasi investasi asing turun 5,1% hingga kuartal III 2020

Editor: Khomarul Hidayat