Dongkrak Rasio Pajak Demi Penuhi Program Makan Siang Gratis, Mungkinkah?



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program makan siang gratis yang diusung oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian oleh berbagai kalangan.

Pasalnya, program makan siang gratis tersebut digadang-gadang menelan biaya hingga Rp 400 triliun. Oleh karena itu, kebutuhan anggaran yang besar tersebut salah satunya akan dilakukan melalui peningkatan rasio pajak alias tax ratio.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa peningkatan tax ratio memang dibutuhkan untuk mempertebal kantong negara.


Baca Juga: Prabowo-Gibran Bakal Revisi Payung Hukum Agar Subsidi Energi Tepat Sasaran

Pasalnya, saat ini tax ratio Indonesia dalam arti sempit baru mencapai sebesar 10,1% dari Produk Domestik Bruto Bruto (PDB). Angka tax ratio pada kisaran 10% ini belum ideal untuk menjamin tersedianya dana pembangunan yang berkelanjutan.

Bahkan, lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) menyebut bahwa angka minimal tax ratio seharusnya sebesar 15% PDB untuk menjamin kesinambungan pembangunan suatu negara.

Oleh karena itu, apabila pemerintah ingin menaikkan tax ratio sekitar 1% PDB, maka hal tersebut belum cukup untuk menjamin program-program yang sudah ada, terlebih lagi ditambah dengan program makan siang gratis yang menelan biaya besar.

Baca Juga: Prabowo Unggul Real Count Sementara, Ini Saham yang Kena Sentimen Positif

"Maka pemerintah setidaknya harus berupaya mengejar kenaikan tax ratio sebesar 5% agar program-program yang mereka buat bisa berjalan," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (18/2).

Menurutnya, ada dua faktor yang memengaruhi tingkat tax ratio Indonesia, yaitu faktor makro dan faktor mikro. Faktor makro, misalnya tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan.

Sedangkan faktor mikro antara lain adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Editor: Noverius Laoli