KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, perlu ada surat keterangan bebas corona (Covid-19) ketika seseorang ingin melakukan perjalanan. “Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari di setiap tempat pemeriksaan, apakah di bandara di pelabuhan maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk di kereta api,” ujar Doni dalam konferensi pers, Senin (25/5). Baca Juga: Grafik Covid-19 masih fluktuatif, warga diminta taati aturan pemerintah
Doni Monardo tegaskan orang bepergian wajib tunjukkan surat pemeriksaan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, perlu ada surat keterangan bebas corona (Covid-19) ketika seseorang ingin melakukan perjalanan. “Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari di setiap tempat pemeriksaan, apakah di bandara di pelabuhan maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk di kereta api,” ujar Doni dalam konferensi pers, Senin (25/5). Baca Juga: Grafik Covid-19 masih fluktuatif, warga diminta taati aturan pemerintah