KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menambah satu tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi, yakni Doni Salmanan. Sebelum Anda menjadi korban, kenali daftar investasi ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 ini. Dilansir dari Kompas.com, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Quotex. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan. "Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).
Sebelum menjadi tersangka, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada Selasa (8/4). Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik. Walhasil, pemeriksaan Doni Salmanan pun berlangsung hingga Rabu 9 Maret 2022 dini hari. Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Periksa Doni Salmanan, Cek Daftar Investasi Bermasalah Tahun 2022 Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok investasi ini berawal dari laporan terduga korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Selain Doni Salmanan, polisi juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi yakni Indra Kenz. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok investasi telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah mencapai Rp 117,5 triliun. Terbaru, salah satu platform investasi ilegal, yakni penyedia Robot Trading Viral Blast diketahui telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang diakibatkan platform investasi ilegal sebenarnya beragam. Menurut dia, keuntungan yang didapat dari penyedia platform investasi ilegal bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar. Apalagi, jika semakin lama beroperasi dan semakin besar anggotanya. Namun, Tongam menyebut, untuk tahu pasti besaran kerugian yang dialami masyarakat, harus menunggu proses hukum selesai. Yang pasti, kecil kemungkinan bagi para nasabah bisa mendapatkan kembali uang mereka seutuhnya. “Dari yang sudah-sudah, platform investasi ilegal ini tidak mampu mengembalikan uang nasabah 100% karena uangnya memang sudah dipakai,” kata Tongam belum lama ini..
Baca Juga: Kerugian Robot Trading Viral Blast Rp 1,2 Triliun, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022 SWI Terus Berupaya Menghilangkan Investasi Ilegal Tongam bilang, dalam 5 tahun sebelumnya, tercatat SWI sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Sementara sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup. Dia menambahkan, modus yang digunakan selalu berkembang setiap tahun. Tapi belakangan modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram. “Kami sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis,” kata Tongam. Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022: Daftar 16 investasi ilegal money game Goo Flush AFC Football HEPI 100 Tesla Solar Schneider PV Yagoal Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah Easy Go Property Premium Juragan Bola CFG International Investment Bisa Football Official Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram) Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram) Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram) Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram) Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram) 3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir Elzio I-DOE PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com 2 perdagangan robot trading tanpa izin: EA50/PT Sentra Mega Indotek OPAFX - OPAC Trading Limited Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021 Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021: 1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) Equity Crowdfunding tanpa izin 2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) Sistem pembayaran tanpa izin 3. thetokole.com E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin 4. Totole (mytotole.com) E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin 5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO Penjualan langsung tanpa izin Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya 6. Smartplan Community Perdagangan aset kripto tanpa izin 7. Auto Sultan Community Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin 8. Indonesia Binary Trader Aggregator Broker Forex tanpa izin 9. SMARTXBOT Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin 10. Antares Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin 11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin 12. PT Tiara Global Propertindo Penawaran Investasi tanpa izin 13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\ Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin 14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia Money game/Penyelenggara TikTok Cash 15. PT Exadana Visindo Money game dengan profit 15% per minggu 16. Go-Champion Money game dengan sistem berjenjang 17. Tiktok Cash Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok 18. Berkah Berbagi 2020 Money game dengan modus saling membantu 19. Gamebot.group Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto 20. Komunitas Berbagi Rizki Money game dengan modus saling membantu 21. Commero Money game dengan modus saling membantu 22. Share Results Money game dengan sistem berjenjang 23. Coin Video 1-2-3 Money game dengan sistem berjenjang 24. Compass Money game dengan sistem berjenjang 25. Love Money Money game dengan sistem berjenjang 26. Umoney Money game dengan sistem berjenjang
27. Golden Age Asset/GAA Money game dengan sistem berjenjang 28. Snack Video Penyelenggara konten video tanpa izin Itulah beragam aplikasi berkedok investasi ilegal yang harus dihindari masyarakat. Di tengah gempuran media sosial dan teknologi informasi, dugaan penipuan berkedok investasi seperti yang dilakukan Doni Salmanan maupun Indra Kenz berpotensi terjadi lagi. Masyarakat harus waspada dan meningkatkan literasi tentang investasi agar tidak menjadi korban. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto