KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka soal kasus dugaan penipuan berkerok
trading binary option Quotex. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak menampik bakal mendalami nama afiliator
binary option lain dalam kasus Doni Salmanan. "Sementara, tersangkanya masih yang bersangkutan, DS, dan tentu masih didalami (nama afiliator
binary option lain)," kata Ahmad Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).
Adapun Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3/2022). Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung memeriksa Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka
binary option Quotex. Bukan hanya itu, Doni Salmanan langsung ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai. "Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ucap Ahmad Ramadhan. "Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun. Di mana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun," tutur Ahmad Ramadhan melanjutkan.
Baca Juga: Orang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor ke Polisi Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto