KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat, per 31 Januari 2019 baru ada dua perusahaan asuransi nasional yang memperoleh persetujuan pendaftaran untuk menggarap asuransi muatan laut (marine cargo insurance) untuk ekspor dan impor barang tertentu. Dua perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Adira Dinamika. Menurut Kepala Balai Metrologi Legal Regional 2 Rumaksono, daftar tersebut akan terus bertambah sejalan dengan pendaftaran yang dilakukan. "Ada enam yang tengah dalam proses pendaftaran dan terus akan bertambah karena sebagian masih meminta legalisasi dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/2).
Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kemdag, perusahaan asuransi harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas-berkas tersebut meliput fotokopi izin usaha dan fotokopi surat izin memasarkan asuransi muatan laut dari OJK, fotokopi dokumen yang menyatakan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar, baik secara individu maupun konsorsium. Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menyertakan surat keterangan yang setidaknya memuat alamat kantor cabang atau perwakilan di daerah Indonesia atau sentra ekspor barang tertentu. Di samping itu, perusahaan juga harus menyertakaan surat keterangan alamat agen klaim di negara tujuan ekspor atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor.