Jakarta. Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan bersama-sama akan mendorong bank agar lebih memperjelas identitas dari produk deposito yang dijualnya terutama menyangkut besar suku bunga deposito serta berbagai insentif yang menyertainya.Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah menuturkan, pembicaraan secara informal antara BI dengan LPS sudah dilakukan. Namun, "Perlu ada kesepakatan bersama. Kami akan koordinasi dan mungkin nanti akan ada pengumuman," ujarnya usai Sholat Jumat di Mesjid Baitul Ichsan di Jakarta, Jumat (23/4).Bank nanti, ujar Halim, harus mengumumkan secara jelas pada nasabah tentang produk depositonya. "Supaya nasabah tahu hak dan implikasi jika dia minta insentif lebih pada bank, namun itu sebenarnya bisa merugikan dia sebagai penabung yang dijamin oleh LPS," jelas Halim.Selama ini kejelasan tentang status hadiah, cash back, dan bermacam insentif dari bank kepada nasabahnya terkait penjualan produk deposito, masih abu-abu. LPS menilai, jika pemberian hadiah di luar bunga nilainya sudah melebihi bunga penjaminan, maka LPS tidak akan menjaminnya. BI sendiri bersandar pada aturan pencatatan akuntansi, di mana hadiah-hadiah yang diberikan bank sebagai insentif deposito di luar bunga, masuk dalam kelompok komponen biaya dana.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dorong Bank Perjelas Deposito, BI-LPS Membuat Kesepakatan Bersama
Jakarta. Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan bersama-sama akan mendorong bank agar lebih memperjelas identitas dari produk deposito yang dijualnya terutama menyangkut besar suku bunga deposito serta berbagai insentif yang menyertainya.Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah menuturkan, pembicaraan secara informal antara BI dengan LPS sudah dilakukan. Namun, "Perlu ada kesepakatan bersama. Kami akan koordinasi dan mungkin nanti akan ada pengumuman," ujarnya usai Sholat Jumat di Mesjid Baitul Ichsan di Jakarta, Jumat (23/4).Bank nanti, ujar Halim, harus mengumumkan secara jelas pada nasabah tentang produk depositonya. "Supaya nasabah tahu hak dan implikasi jika dia minta insentif lebih pada bank, namun itu sebenarnya bisa merugikan dia sebagai penabung yang dijamin oleh LPS," jelas Halim.Selama ini kejelasan tentang status hadiah, cash back, dan bermacam insentif dari bank kepada nasabahnya terkait penjualan produk deposito, masih abu-abu. LPS menilai, jika pemberian hadiah di luar bunga nilainya sudah melebihi bunga penjaminan, maka LPS tidak akan menjaminnya. BI sendiri bersandar pada aturan pencatatan akuntansi, di mana hadiah-hadiah yang diberikan bank sebagai insentif deposito di luar bunga, masuk dalam kelompok komponen biaya dana.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News