KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026 untuk mendorong daya beli masyarakat. Namun, total besaran BSU yang saat ini ditetapkan Rp 900.000 per orang atau 300.000 per bulan dinilai belum cukup untuk memberikan dorongan signifikan terhadap daya beli pekerja. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan agar besaran BSU disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Menurutnya, besaran ideal BSU dapat ditetapkan sekitar 30% dari UMP. "Nominal BSU dianggap terlalu kecil, hanya Rp 300.000 sebulan. Idealnya menggunakan porsi 30% UMP sehingga proporsional terhadap pendapatan dan biaya hidup tiap daerah yang bervariasi," ujar Bhima kepada Kontan, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: CORE: Dampak BSU Rp12 Triliun terhadap Konsumsi Rumah Tangga Relatif Kecil Ia mencontohkan, apabila UMP DKI Jakarta sekitar Rp 5,7 juta, maka BSU yang diberikan setidaknya mencapai sekitar Rp 1,7 juta per bulan. Sementara itu, besaran BSU di daerah lain dapat disesuaikan dengan UMP masing-masing. Menurut Bhima, penetapan BSU dengan nominal yang sama bagi seluruh penerima membuat daya ungkit bantuan berbeda-beda antarwilayah. "Kalau dipotong rata Rp300.000 per orang, maka di daerah perkotaan akan terasa sangat kecil," katanya. Bhima menilai BSU tetap dapat menjadi penopang daya beli masyarakat pada akhir tahun. Penyaluran bantuan pada kuartal IV juga bertepatan dengan momentum konsumsi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Stimulus BSU jadi pendorong di akhir tahun sejalan dengan faktor seasonal Nataru, tapi bisa jadi buffer menjaga daya beli di tengah tekanan naiknya inflasi pangan," jelasnya. Menurut Bhima, tambahan pendapatan juga dibutuhkan oleh sebagian masyarakat kelas menengah yang menghadapi tekanan daya beli. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat berada dalam mode bertahan dan menurunkan pengeluaran. "Banyak kelas menengah yang butuh tambahan pendapatan karena mereka ini sedang mode survival dan
downgrade pengeluaran," ujarnya. Selain persoalan nominal, Bhima menyoroti cakupan penerima BSU. Ia meminta pemerintah memperluas bantuan kepada pekerja sektor informal, terutama yang bergerak di perdagangan dan ritel. Menurutnya, sebagian pekerja informal merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sektor industri. Setelah kehilangan pekerjaan formal, mereka kemudian bertahan dengan mencari penghasilan di sektor informal. "Yang ada di informal ini kan sebagian korban PHK sektor industri. Jadi mereka bertahan di informal dan paling butuh BSU sebenarnya," katanya. Bhima juga menyebut pemerintah perlu memiliki indikator yang jelas untuk mengukur efektivitas BSU. Keberhasilan program tidak hanya dilihat dari jumlah penerima bantuan, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian. Sejumlah indikator yang dapat digunakan antara lain peningkatan konsumsi rumah tangga pada akhir tahun, jumlah
exclusion error atau pekerja yang sebenarnya layak menerima BSU tetapi tidak mendapatkan bantuan, retensi pekerja atau jumlah PHK, penjualan ritel, serta kredit konsumsi. Lebih lanjut, Bhima menilai kenaikan UMP secara signifikan dapat menjadi salah satu kebijakan untuk mendorong daya beli selain pemotongan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, kenaikan UMP dapat memberikan dampak berganda karena meningkatkan pendapatan pekerja. Efek tersebut juga berpotensi mengungkit aktivitas ekonomi di sektor informal. "Selain pemotongan tarif PPN yang lebih efektif untuk dorong daya beli masyarakat adalah kenaikan UMP secara signifikan, karena dampak berganda mengungkit pendapatan pekerja bahkan di sektor informal," pungkas Bhima.
Baca Juga: Wantimpres Akan Bertugas Beri Nasihat pada Presiden Tapi Bersifat Rahasia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News