Dorong daya beli, Menperin usulkan pajak mobil baru 0% sampai Desember 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang menurun masa pandemi, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mencari cara agar bisa menstimulus pasar. Salah satu cara yang bakal dilakukan dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ujar Agus, dalam diskusi virtual (10/9/2020). 

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif. 


“Oleh karena itu, saya berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera diterapkan agar bisa membantu pertumbuhan sektor otomotif dan ekonomi nasional,” ucap Agus. 

Baca Juga: PSBB Jakarta dan diler mobil wajib tutup, ini kata Toyota

Sebelumnya relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Bob mengatakan industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli. 

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli. Tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob, kepada Kompas.com belum lama ini. “Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorong Daya Beli, Menperin Usulkan Pajak Mobil Baru 0 Persen"

Selanjutnya: DKI kembali PSBB total, Gaikindo: Kami akan ikut aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .