JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus menggenjot penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet alias Over The Top (OTT). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, dengan perkembangan dunia maya yang kian pesat, maka keberadaan Permen ini diperlukan untuk menjadi pijakan bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi. "Pertimbangan utama pengaturan layanan OTT adalah melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional," ujarnya saat memberikan sambutan dalam diskusi publik terhadap Rancangan Permen OTT, Senin (7/8).
Dorong daya saing, Kominfo akan rilis Permen OTT
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus menggenjot penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet alias Over The Top (OTT). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, dengan perkembangan dunia maya yang kian pesat, maka keberadaan Permen ini diperlukan untuk menjadi pijakan bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi. "Pertimbangan utama pengaturan layanan OTT adalah melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional," ujarnya saat memberikan sambutan dalam diskusi publik terhadap Rancangan Permen OTT, Senin (7/8).