KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaksanakan soft launching digitalisasi SPBU pada Senin (7/12) melibatkan PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia. Anggota Komite BPH Migas Lobo Balia mengungkapkan dengan penerapan digitalisasi ini maka pencatatan penjualan solar Jenis BBM Tertentu (JBT) dapat filakukan secara real time. Ia mengungkapkan, perlubada komitmen seluruh pihak terkait guna memastikan implementasi digitalisasi SPBU bisa dilakukan. Lobo menjelaskan, sebelumnya pernah dilakukan ujicoba pada salah satu SPBU di Batam. Dari ujicoba yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya praktik pelanggaran dimana kuota solar JBT yang didistribusikan melampaui kebutuhan sebenarnya.
"Kita pernah ujicoba SPBU simple sekali di Batam, gunakan pencatatan yang baik. Realisasi JBT kita batasi dan awasi ity 50% berkurang dari yang tidak kita awasi (sebelumnya)," terang Lobo dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (7/12). Disisi lain, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga Jumali mengungkapkan sebelumnya Pertamina belum memiliki pendataan yang akurat terkait penyaluran solar JBT. Adapun, dengan upaya digitalisasi ini diharapkan dapat mendorong pencatatan yang lebih baik dan penyaluran solar JBT yang tepat sasaran."Dengan sistem ini yang beli akan dicatat nomor polisinya, belinya dimana dan kapan," terang Jumali. Disisi lain, Direktur Enterprise and Busines Service PT Telkom Edy Witjara mengungkapkan ada tiga skema yang akan digunakan demi memastikan implementasi digitalisasi SPBU dapat dilakukan. "Kita gunakan fiber optic, kalau ada batasan akan gunakan metode m to m dengan bantuan Telkomsel dan lapisan terakhir gunakan satelit," terang Edy. Disisi lain, Direktur BBM BPH Migas Alfon Simanjuntak bilang saat ini pihaknya telah menerima data valid soal praktik pelanggaran distribusi untuk solar JBT pada sejumlah SPBU. "Data terakhir, bisa capture dimana saja SPBU yang distribusi tidak tepat sasaran. Realisasi persentase belum bisa sampaikan sekarang tapi terus terang (kami) dapatkan data valid," jelas Alfons. Baca Juga: Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat SPBU dan konsumen bakal dikenai sanksi Pertamina memastikan bakal ada sanksi yang dikenakan bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi. Jumali mengungkapkan sebelum memberikan sanksi dan evaluasi, pertama-tama perlu ada sosialisasi menyeluruh bagi seluruh pengelola SPBU terkait pelaksanaan program ini. "Kalau yang melanggar akan diberikan sanksi, tapi pertama-tama sosialisasi dulu," jelas Jumali. Ia mengungkapkan perlu ada pendataan termasuk bagi para konsumen demi memastikan penyaluran solar JBT tepat sasaran. Hal ini juga dinilai bermanfaat bagi konsumen agar dapat menerima manfaat dari penyaluran BBM subsidi. Kendati demikian, baik BPH Migas maupun Pertamina masih belum merinci seperti apa sanksi yang bakal diberikan bagi pihak-pihak yang rerbukti melanggar ketentuan penyaluran solar JBT.