KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, fintech P2P lending menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat. Data OJK Per 4 Mei 2021, terdapat 138 fintech lending, dengan rincian 57 yang penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar di OJK. Fintech P2P lending di Indonesia semakin berkembang. Seiring itu, semakin banyak pula masyarakat yang menggunakan jasa P2P lending, baik sebagai penerima pinjaman (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan akhir Desember 2020, penyelenggara dan pengguna P2P lending mayoritas masih berlokasi di pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta. Menariknya, lender di P2P lending Indonesia didominasi oleh para milenial, yang berusia 19-34 tahun.
Baca Juga: Bidik layanan perbankan pada segmen budidaya ikan, BRI Agro gandeng eFishery Dalam rangka mengedukasi masyarakat Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo menyelenggarakan Webinar Makin Kenal Ekonomi Digital Dengan Fintech Pendanaan Yang Aman secara hybrid yakni tatap muka dan daring melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ditjen IKP. Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I, Kemenkominfo, Eko Slamet R menyampaikan bahwa Kominfo melakukan pergeseran peran pemerintah, saat ini pemerintah mengurangi peran sebagai regulator, lebih banyak menjadi fasilitator bahkan menjadi akselerator, antara lain melalui pemerataan akses internet. “Kegiatan Pojok Literasi ini kami harapkan dapat menumbuhkan semangat dan kebaikan bagi semua elemen, mengedukasi generasi milenial, dan masyarakat sehingga dapat menjadi masyarakat yang selalu optimis,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (4/6). Sementara itu Chairman Fintech Center UNS, Irwan Trinugroho menyampaikan fintech lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. “Mekanisme transaksi pinjam meminjam fintech lending dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website,” ungkapnya.