KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong penyerapan anggaran stimulus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Caranya dengan mengakselerasi penyaluran melalui sistem administrasi yang lebih ringkas. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 14 Oktober 2020, realisasi anggaran stimulus UMKM sebesar Rp 92,6 triliun. Angka tersebut setara 75% dari total pagu anggaran senilai Rp 123,46 triliun. Kurang dari dua bulan penyerapan stimulus UMKM dalam PEN bertambah 38,4%. Sebab pada 3 September lalu realisasi anggarannya baru mencapai 36,6% dari pagu.
Baca Juga: Kemenkeu catat realisasi kartu prakerja telah mencapai Rp 19,87 triliun Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andi Hadiyanto mengatakan, pemerintah terus berupaya mendorong akselerasi penyaluran dana program UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan melakukan berbagai penyempurnaan. Andin menyampaikan, bukti akselerasi penyaluran anggaran terlihat dari beberapa jenis stimulus UMKM yang dirancang oleh pemerintah. Dari realisasi anggaran di pertengahan Oktober itu, pencapaian program penempatan dana pemerintah di perbankan mencapai Rp 64,5 triliun dengan kredit tersalurkan Rp 185,48 triliun. Lalu, realisasi subsidi bunga UMKM sebesar Rp 4,05 triliun. Kemudian, realisasi penjaminan kredit UMKM Rp 580 miliar untuk menjamin Rp 9,6 triliun kredit modal kerja untuk 244.700 pelaku usaha. Selanjutnya, realisasi bantuan presiden untuk usaha mikro berupa cash transfer sebesar Rp 21,98 triliun yang telah diterima oleh 9,15 juta usaha mikro. Terakhir, realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah Rp 490 miliar untuk 229.850 wajib pajak, dan realisasi pembiayaan investasi LPDB senilai Rp 1 triliun untuk penyaluran kepada 63 mitra koperasi. Kata Andin salah satu akselerasi stimulus UMKM oleh otoritas fiskal yakni dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Setali tiga uang, beleid itu memberikan penegasan atas subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk usaha mikro produktif dengan tidak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Hingga 16 Oktober, realisasi subsidi gaji sudah capai Rp 14,88 triliun Ini berlaku untuk debitur non perbankan yang merupakan debitur Badan Usama Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), ataupun Koperasi. Andin menambahkan, di sisa dua bulan ke depan kemudahan administrasi tetap dikembangkan oleh Kemenkeu. Sehingga proses saat mengajukan stimulus bisa cepat diterima oleh debitur UMKM. Selain itu, akselerasi melalui kemudahan penggunaan sistem dan informasi berbasis digital. “Salah satu upaya percepatan penyaluran dalam program subsidi bunga dilakukan dengan pendampingan dan koordinasi untuk mendorong lembaga keuangan menagihkan subsidi bunga debitur,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Senin (26/10). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto