KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, perubahan regulasi ini sebagai upaya pemerintah mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik. Sejumlah perubahan yang bakal dimasukan dalam revisi Permen ESDM ini. Yakni adanya kemungkinan badan usaha baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun jenis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) secara terpisah. Artinya SPKLU yang dibangun dapat berupa ultra fast charging ataupun medium fast charging maupun fast charging.
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Bakal Revisi Permen 13/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, perubahan regulasi ini sebagai upaya pemerintah mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik. Sejumlah perubahan yang bakal dimasukan dalam revisi Permen ESDM ini. Yakni adanya kemungkinan badan usaha baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun jenis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) secara terpisah. Artinya SPKLU yang dibangun dapat berupa ultra fast charging ataupun medium fast charging maupun fast charging.