KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah merencanakan sejumlah aturan pendukung untuk mendorong implementasi Carbon Capture Storage (CCS) sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam kacamata Pemerintah Indonesia, pemanfaatan teknologi CCS memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama CO2, dari industri dan kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen, sehingga emisi gas buang tidak terlepas ke atmosfer. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, pemerintah Indonesia melihat potensi besar dalam pengembangan CCS ini, seperti yang ditunjukkan oleh adanya lima belas proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, yang sebagian besar direncanakan untuk mulai beroperasi (onstream) pada tahun 2030.
Dorong Implementasi Carbon Capture Migas, Pemerintah Siapkan Aturan Pendukung
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah merencanakan sejumlah aturan pendukung untuk mendorong implementasi Carbon Capture Storage (CCS) sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam kacamata Pemerintah Indonesia, pemanfaatan teknologi CCS memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama CO2, dari industri dan kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen, sehingga emisi gas buang tidak terlepas ke atmosfer. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, pemerintah Indonesia melihat potensi besar dalam pengembangan CCS ini, seperti yang ditunjukkan oleh adanya lima belas proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, yang sebagian besar direncanakan untuk mulai beroperasi (onstream) pada tahun 2030.