KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan untuk mendorong industri e-commerce dalam negeri yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK No.272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Lewat revisi beleid ini, pemerintah membuka ruang bagi pelaku e-commerce untuk menimbun barang di PLB. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah harus menyikapi secara tepat perkembangan e-commerce di Tanah Air. Jangan sampai pemerintah kehilangan kesempatan. “Barang-barnag di Indonesia yang diperdagangkan justru hub-nya atau sentral logistiknya itu di negara lain, sementara dia konsumenya banyak di Indonesia,” jelas Heru di Jakarta, kamis (4/4).
Dorong industri e-commerce, Kemkeu revisi aturan pusat logistik berikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan untuk mendorong industri e-commerce dalam negeri yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK No.272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Lewat revisi beleid ini, pemerintah membuka ruang bagi pelaku e-commerce untuk menimbun barang di PLB. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah harus menyikapi secara tepat perkembangan e-commerce di Tanah Air. Jangan sampai pemerintah kehilangan kesempatan. “Barang-barnag di Indonesia yang diperdagangkan justru hub-nya atau sentral logistiknya itu di negara lain, sementara dia konsumenya banyak di Indonesia,” jelas Heru di Jakarta, kamis (4/4).