KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menjelang berlakunya tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat pada 7 Agustus 2025 mendatang, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan berbagai strategi untuk mendongkrak industri ekspor dan ekonomi nasional di sisa tahun 2025. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengajukan permintaan pengecualian tarif sebesar 19% kepada pemerintah Amerika Serikat untuk sejumlah komoditas tertentu. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada otoritas AS terkait hal tersebut.
Dorong Industri Ekspor Nasional, Pemerintah Ajukan Pengecualian Tarif 19% ke AS
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menjelang berlakunya tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat pada 7 Agustus 2025 mendatang, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan berbagai strategi untuk mendongkrak industri ekspor dan ekonomi nasional di sisa tahun 2025. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengajukan permintaan pengecualian tarif sebesar 19% kepada pemerintah Amerika Serikat untuk sejumlah komoditas tertentu. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada otoritas AS terkait hal tersebut.
TAG: