KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) selama enam bulan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri petrokimia nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia diberikan melalui kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Dorong Industri Petrokimia, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor LPG 0%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) selama enam bulan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri petrokimia nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia diberikan melalui kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang Liquefied Petroleum Gas (LPG).