JAKARTA. Sudah menjadi rahasia umum bahwa realisasi penyediaan infrastruktur pemerintah masih sangat minim. Karena itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPI). Dalam revisi Perpres tersebut, Bappenas berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono mengatakan, alasan direvisinya perpres tersebut adalah untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur."Alasannya karena itu," ujar Bambang kepada KONTAN, Senin (21/10).
Dorong infrastruktur, Bappenas revisi Perpres KPPI
JAKARTA. Sudah menjadi rahasia umum bahwa realisasi penyediaan infrastruktur pemerintah masih sangat minim. Karena itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPI). Dalam revisi Perpres tersebut, Bappenas berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono mengatakan, alasan direvisinya perpres tersebut adalah untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur."Alasannya karena itu," ujar Bambang kepada KONTAN, Senin (21/10).