Dorong infrastruktur penunjang kendaraan listrik, ESDM luncurkan SPBKLU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) pada Selasa (3/11). Keberadaan SPBKLU diharapkan dapat menunjang percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini terdapat sembilan unit SPBKLU. Di mana, enam unit SPBKLU berada di Jakarta Selatan, satu unit berada di Tangerang, dan dua unit lainnya berada di Tangerang Selatan.

Pembentukan SPBKLU merupakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM No. 13/2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Berdasarkan Permen tersebut, pemerintah menyediakan dua jenis stasiun pengisian.


Baca Juga: Kementerian ESDM apresiasi langkah PLN wujudkan green financing

Selain SPBKLU yang ditujukan untuk sepeda motor listrik, terdapat pula Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang digunakan oleh mobil listrik.

Rida menyebut, SPBKLU memungkinkan sepeda motor untuk mengganti baterai lama dengan baterai baru yang tersedia di rak penyimpanan. “Proses penukarannya hanya memakan waktu sekitar tiga menit,” kata dia dalam acara peluncuran SPBKLU secara virtual, Selasa (3/11).

Lebih lanjut, pemerintah memiliki peta jalan bahwa sampai 2025 nanti diharapkan akan terbangun 10.000 unit SPBKLU di seluruh Indonesia. Jumlah ini kembali meningkat menjadi 15.625 SPBKLU pada tahun 2030 mendatang.

Adapun terkait SPKLU, saat ini jumlahnya ada 62 unit yang tersebar di 37 lokasi berbeda. Di tahun 2025 nanti, jumlah SPKLU ditargetkan tumbuh hingga 2.465 unit sedangkan di tahun 2030 diharapkan SPKLU yang terpasang mencapai 7.146 unit.

SPKLU tersebut akan dipasang di tempat-tempat yang terjangkau oleh masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, apartemen, area bandara, pool taksi, dan lain sebagainya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menambahkan, dengan mulai berkembangnya penggunaan kendaraan listrik, mau tidak mau infrastruktur penunjang kendaraan tersebut harus ikut berkembang dengan pesat. Kehadiran SPBKLU ini pun dipercaya akan semakin menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Makin merebaknya kendaraan listrik beserta infrastruktur penunjangnya membawa dampak yang positif bagi lingkungan,” kata dia.

Baca Juga: Kejar perbaikan peringkat kemudahan berusaha, 25 beleid diterbitkan

Arifin pun menilai, teknologi dan mekanisme operasional yang terdapat dalam SPBKLU masih bisa dikembangkan ke depannya. Hal ini sejalan dengan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah, lanjut Arifin, juga terus mengupayakan penyelesaian kendala-kendala dalam pengembangan dan pemanfaatan kendaraan listrik, salah satunya adalah masalah harga jual kendaraan listrik yang relatif belum bisa dijangkau banyak kalangan masyarakat.

Selanjutnya: Sah! Presiden Jokowi perpanjang izin usaha tambang batubara Bakrie 20 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari