JAKARTA. Pemerintah sudah merampungkan pembahasan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru. Dalam aturan tersebut terlihat jelas, bahwa pemerintah ingin keterlibatan investor asing dalam industri dan bidang usaha yang ada semakin besar. Sebagai contoh, investor asing boleh menguasai 100% proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) untuk bidang usaha pembangkit listrik diatas 10 Megawat (MW) selama masa konsesi. Bila masa konsesi sudah habis, maka investpor asing boleh menguasai saham maksimal 95%. Selain bidang usaha pembangkit listrik, pemerintah juga membolehkan asing menguasai 95% kepemilikan saham proyek KPS penyediaan fasilitas pelabuhan. Sementara untuk bidang usaha kebandarudaraan, pemerintah memperbolehkan kepemilikan asing hanya 49%, baik selama masa konsensi ataupun bukan.
Dorong investasi, aturan DNI diperlonggar
JAKARTA. Pemerintah sudah merampungkan pembahasan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru. Dalam aturan tersebut terlihat jelas, bahwa pemerintah ingin keterlibatan investor asing dalam industri dan bidang usaha yang ada semakin besar. Sebagai contoh, investor asing boleh menguasai 100% proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) untuk bidang usaha pembangkit listrik diatas 10 Megawat (MW) selama masa konsesi. Bila masa konsesi sudah habis, maka investpor asing boleh menguasai saham maksimal 95%. Selain bidang usaha pembangkit listrik, pemerintah juga membolehkan asing menguasai 95% kepemilikan saham proyek KPS penyediaan fasilitas pelabuhan. Sementara untuk bidang usaha kebandarudaraan, pemerintah memperbolehkan kepemilikan asing hanya 49%, baik selama masa konsensi ataupun bukan.