Dorong investasi, aturan DNI diperlonggar



JAKARTA. Pemerintah sudah merampungkan pembahasan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru. Dalam aturan tersebut terlihat jelas, bahwa pemerintah ingin keterlibatan investor asing dalam industri dan bidang usaha yang ada semakin besar.

Sebagai contoh, investor asing boleh menguasai 100% proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) untuk bidang usaha pembangkit listrik diatas 10 Megawat (MW) selama masa konsesi. Bila masa konsesi sudah habis, maka investpor asing boleh menguasai saham maksimal 95%.

Selain bidang usaha pembangkit listrik, pemerintah juga membolehkan asing menguasai 95% kepemilikan saham proyek KPS penyediaan fasilitas pelabuhan.  Sementara untuk bidang usaha kebandarudaraan, pemerintah memperbolehkan kepemilikan asing hanya 49%, baik selama masa konsensi ataupun bukan.


Padahal sebelumnya, pemerintah berencana membuka seluruhnya untuk asing atas bidang usaha kebandarudaraan. Menurut kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, hal itu tidak jadi dilakukan karena bertabrakan dengan Undang-undang transportasi udara, yang membatasi kepemilikan asing.

Menurut Mahendra, aturan ini memang diharapkan bisa mendorong masuknya investasi tertentu sehingga jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) bisa meningkat. “Revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 tahun 2010 ini merupakan komitmen pemerintah kepada investor,” ujar Mahendra, Rabu (25/12).

Meski demikian, ditanya target nilai Investasi tahun 2014, Mahendra malah pesimistis aturan ini bisa mendongkrak investasi tahun 2014. Ia beralasan faktor kondisi ekonomi global akan lebih berpengaruh terhadap pertumbuhan investasi. Namun Mahendra bilang, untuk jangka panjang, revisi aturan DNI ini diharapkan bisa memberikan pengaruh yang signifikan.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan Aturan DNI yang baru ini tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan investasi tahun 2014. Sofjan melihat aturan ini hanya memberikan pesan kepada investor soal kepastian aturan antara yang boleh dikuasai asing dan tidak.

Sofjan bahkan berharap kepemilikan investor dalam negeri lebih diutamakan oleh pemerintah.“Sebelumnya kan banyak yang tidak diatur, yang artinya asing boleh menguasai, sekarang diperjelas saja batasnya,” jelas Sofjan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan