Dorong Investasi di IKN, Sederet Pemanis Disodorkan untuk Menggaet Investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk investor swasta semakin nyata. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Lewat beleid yang diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 6 Maret 2023 ini pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendukung percepatan pembangunan IKN.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan, PP No.12 tahun 2023 merupakan bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan IKN Nusantara.


"Terbitkan PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik, dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," jelas Bambang dalam keterangan resminya, Rabu (8/3).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pelaku UMKM di IKN, Bisa Dapat Fasilitas PPh Nol Persen

Menurutnya, dengan adanya PP ini, pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Bahlil bilang, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Asal tahu saja, PP No.12 tahun 2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Bila dirinci, ada 12 pasal terkait perizinan berusaha, ada 10 pasal terkait kemudahan berusaha, 42 pasal terkait fasilitas penanaman modal, dua pasal terkait pengawasan dan satu pasal terkait evaluasi.

Untuk perizinan usaha, setidaknya ada 18 sektor yang diizinkan untuk dijalankan di IKN. Antara lain, sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehitanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, transportasi, keuangan, ketenagakerjaan, pariwisata dan sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan kepala Otorita IKN.

Dalam hal kemudahan berusaha, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan mulai dari penggunaan tanah, penggunaan tenaga kerja asing dan perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk hak penggunaan lahan, pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu maksimal 95 tahun. Sedangkan untuk hak guna bangunan HGB) di atas HPL diberikan paling lama 80 tahun.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah memperbolehkan investor di IKN untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang. Izin tinggal tenaga kerja asing juga diberikan maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Menteri Investasi: PP Nomor 12/2023 Beri Kemudahan dan Kepastian Berusaha di IKN

Terkait fasilitas penanaman modal, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi fiskal maupun non fiskal. Meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan kepabeanan.

Bagi investor yang merupakan wajib pajak dalam negeri, fasilitas pajak yang diberikan antara lain yakni pengurangan PPh badan, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, pengurangan PPh badan atas pendirian kantor, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final, PPh final 0% bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri diberikan dengan nilai penanaman modal minimal Rp 10 miliar. 

Penanaman modal yang mendapat fasilitas pajak ini meliputi bidang bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan IKN, yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Pengurangan PPh badan diberikan 100% dari jumlah PPh yang terutang. Namun, jangka waktu pemberian fasilitas ini berbeda-beda.

Untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, pembebasan PPh badan diberikan selama 30 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan seajk 2023-2023, selama 25 tahun bagi penanaman modal mulai tahun 2031-2035 dan 20 tahun untuk penanaman modal sejak tahun 2036-2045.

Sementara pengurangan PPh badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi diberikan selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023-2030, selama 15 tahun untuk penanaman modal sejak 2031-2035 dan 10 tahun bagi penanaman modal sejak 2036-2045.

Di sektor keuangan, kegiatan usaha di financial center juga mendapat fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100% bagi wajib pajak dalam negeri. Sedangkan untuk penanaman modal luar negeri, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 85%.

Bagi investor yang menerima insentif pajak dari pemerintah di IKN, wajib merealisasikan rencana penanaman modal paling lama dua tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.

Bagi investor yang mendapat insentif pajak untuk pemindahan kantor, realisasi pemindahan kantor harus dimulai paling lambat satu tahun setelah persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.

Pemerintah juga membebaskan PPh bagi pelaku UMKM yang membuka usaha di IKN. 

Bahlil menuturkan, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia.

“PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet,” tutur Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/3).

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Fasilitas Bebas PPh Hingga 2035 untuk UMKM di IKN Nusantara

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.

Sementara itu, PPh final dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN.

PPh final 0% bagi UMKM diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi