KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia. Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Dorong kenaikan pendapatan daerah, Sri Mulyani usulkan penyederhanaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia. Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).