KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang aturan mengenai kepemilikan tunggal alias single presence policy (SPP) perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, kemungkinan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank alias dalam grup. OJK berharap bank-bank besar terutama bank umum kelompok usaha (BUKU) IV yang memiliki modal di atas Rp 30 triliun bisa mengambil alih bank kecil di BUKU I atau BUKU II dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun. Menurut Heru, dengan cara ini kegiatan usaha masing-masing bank akan lebih efektif dan memberi nilai lebih ketimbang dimerger. "Jadi masih dalam lingkup konsolidasi, sedang kami kaji. Kalau bisa seperti itu akan lebih bagus, jadi BUKU I dan II punya induk besar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/1).
Dorong konsolidasi, OJK kaji ulang aturan kepemilikan tunggal perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang aturan mengenai kepemilikan tunggal alias single presence policy (SPP) perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, kemungkinan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank alias dalam grup. OJK berharap bank-bank besar terutama bank umum kelompok usaha (BUKU) IV yang memiliki modal di atas Rp 30 triliun bisa mengambil alih bank kecil di BUKU I atau BUKU II dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun. Menurut Heru, dengan cara ini kegiatan usaha masing-masing bank akan lebih efektif dan memberi nilai lebih ketimbang dimerger. "Jadi masih dalam lingkup konsolidasi, sedang kami kaji. Kalau bisa seperti itu akan lebih bagus, jadi BUKU I dan II punya induk besar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/1).