KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 disambut baik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) . Beleid yang sudah diteken Presiden Joko Widodo ini bakal berlaku mulai 16 Oktober 2021. Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. Dengan DPP 0% dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.
Dorong konsumsi listrik, PLN siapkan diskon tarif isi daya kendaraan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 disambut baik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) . Beleid yang sudah diteken Presiden Joko Widodo ini bakal berlaku mulai 16 Oktober 2021. Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. Dengan DPP 0% dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.