KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) memandang perlu sinkronisasi sejumlah aturan yang menjadi kendala koperasi masuk pasar modal. Sinkronisasi ini juga perlu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Maka akan dilakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi,” kata Willem H Passaribu, Asisten Deputi Asuransi Penjamin Dan Pasar Modal Kemenkop dan UKM dalam siaran pers, Rabu (18/4). Willem bilang, terdapat beberapa kendala bagi Koperasi masuk ke pasar modal. Selain masalah regulasi, juga terkait belum familiernya kalangan koperasi terhadap obligasi. Juga ada pola pikir bahwa alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses.
Dorong koperasi masuk pasar modal, Kemkop UKM gandeng OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) memandang perlu sinkronisasi sejumlah aturan yang menjadi kendala koperasi masuk pasar modal. Sinkronisasi ini juga perlu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Maka akan dilakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi,” kata Willem H Passaribu, Asisten Deputi Asuransi Penjamin Dan Pasar Modal Kemenkop dan UKM dalam siaran pers, Rabu (18/4). Willem bilang, terdapat beberapa kendala bagi Koperasi masuk ke pasar modal. Selain masalah regulasi, juga terkait belum familiernya kalangan koperasi terhadap obligasi. Juga ada pola pikir bahwa alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses.