Dorong merger, BEI ubah aturan buyback AB



JAKARTA. Direksi anyar Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berkerja. Hal pertama yang mereka lakukan adalah membenahi aturan main. Setelah fraksi, kini pengelola pasar modal ini berencana merevisi aturan terkait buyback saham anggota bursa (AB). Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, perubahan ini dilakukan karena pihaknya ingin memperkuat broker di Indonesia. Broker dinilai kuat jika permodalan juga mumpuni. Salah satu caranya adalah mendorong mereka melakukan merger. Hal ini dinilai penting guna menciptakan pasar modal yang kuat. "Kalau modal tidak cukup, sulit, kami akan berbicara dan melaporkan hal ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Tito kepada KONTAN belum lama ini.

Nah, jika ada anggota bursa yang merger, maka kursi AB akan berkurang. BEI kemudian akan melelang atau membeli kembali (buyback) saham yang ditinggalkan oleh AB merger itu. Namun, BEI cenderung akan melakukan buyback. Berdasarkan aturan saat ini, jika secara regulasi AB tidak memenuhi persyaratan, maka surat persetujuan anggota bursa (SPAB) akan dicabut. Kemudian, BEI berhak melakukan lelang.

BEI bisa membeli kembali saham AB itu jika dalam enam kali lelang berturut-turut tidak juga terjual. Ketentuan lain, BEI bisa buyback jika pemegang saham secara sukarela minta dibeli kembali sahamnya.


Masalahnya, syarat terjadi lelang adalah adanya peserta lelang. Selama ini, lelang hampir selalu tidak terjadi. Pasalnya, ketentuan lelang tidak dipenuhi. Lelang tidak dapat dilaksanakan jika peserta lelang lebih dari 200 pihak, atau tidak ada sama sekali.

Nah, BEI berencana mengubah aturan lelang ini. Dalam rancangan teranyar, buyback bisa dilakukan jika lelang sudah digelar selama 18 bulan, ada tidak atau tidak ada peserta lelang. Adapun, nilai buyback kursi AB dipatok sebesar Rp 135 juta.

Menurut Tito, jika merger ramai-ramai dilakukan, maka akan terjadi pembelian saham AB besar-besaran. "Kami sedang memikirkan biaya buyback tidak semua dalam cash tapi pengurangan fee trading misalnya," jelas Tito. Sebagai tambahan informasi, Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), batas minimum MKBD adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran terbatas ditambah ranking liabilities. Sepanjang 2015, BEI sudah melakukan suspensi atas dua AB. Hal ini lantaran MKBD yang tidak mencukupi untuk melakukan perdagangan. Kedua broker itu adalah PT Profindo International Securities dan PT Overseas Securities.

BEI telah membuka kembali suspensi Profindo. Tetapi, suspensi terhadap Overseas hingga saat ini masih dilakukan. Menurut data BEI, MKBD Overseas per Juli 2015 tercatat sebesar Rp 33,54 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga