KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar menegaskan status pengecer LPG 3 kg sebenarnya tidak resmi dalam rantai distribusi. Hal ini menjadi salah satu penyebab bocornya distribusi LPG subsidi yang tidak tepat sasaran. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah mendorong agar pengecer yang memenuhi syarat bisa diubah statusnya menjadi pangkalan resmi. “Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebenernya illegal itu sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Orang yang tidak berhak [justru] mendapatkan," kata Achmad usai Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2).
Dorong Naik Kelas Jadi Pangkalan, Dirjen Migas Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar menegaskan status pengecer LPG 3 kg sebenarnya tidak resmi dalam rantai distribusi. Hal ini menjadi salah satu penyebab bocornya distribusi LPG subsidi yang tidak tepat sasaran. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah mendorong agar pengecer yang memenuhi syarat bisa diubah statusnya menjadi pangkalan resmi. “Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebenernya illegal itu sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Orang yang tidak berhak [justru] mendapatkan," kata Achmad usai Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2).