KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi. Pengaturan dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, latar belakang diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat. Selain itu juga menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.
Dorong partisipasi masyarakat, pemerintah terbitkan PP baru jasa konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi. Pengaturan dalam PP ini berlaku pada seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, latar belakang diterbitkannya PP No 22 Tahun 2020 merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat. Selain itu juga menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.