KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersiap mengambil alih kordinasi tim evaluasi tarif demi mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menuturkan ajuan tarif dari sektor energi yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, penerapan UU no 17 tahun 2019 pasal 29 yang berpotensi menimbulkan tambahan BPP (biaya penyediaan tenaga) listrik baik PLTA maupun Non-PLTA yang akan membebani subsidi listrik. Baca Juga: Kementerian ESDM terus memacu kinerja sektor energi selama masa pandemi Covid-19
Dorong pemanfaatan PLTA, Kemenko Maritim dan Investasi ambil alih tim evaluasi tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersiap mengambil alih kordinasi tim evaluasi tarif demi mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menuturkan ajuan tarif dari sektor energi yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, penerapan UU no 17 tahun 2019 pasal 29 yang berpotensi menimbulkan tambahan BPP (biaya penyediaan tenaga) listrik baik PLTA maupun Non-PLTA yang akan membebani subsidi listrik. Baca Juga: Kementerian ESDM terus memacu kinerja sektor energi selama masa pandemi Covid-19