KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini salah satunya untuk mendorong pembelian produk dalam negeri (PDN). Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin mengatakan, sejumlah poin rencananya akan direvisi. Di antaranya terkait persiapan pengadaan. Misalnya dengan memperluas kontrak payung, bentuk kontraknya, dan repeat order (RO). Emin menyebut, selama ini sudah ada aturan repeat order di jasa konsultan/konsultasi, namun ingin diperluas. Ia mencontohkan di sejumlah negara yakni Filipina dan Korea Selatan telah ada pengaturan repeat order yang bukan hanya di jasa konsultan. Menurutnya, jika dilihat dari aspek efektivitas, skema repeat order memiliki proses jauh lebih cepat.
Dorong Pembelian Produk Lokal, LKPP Siapkan Revisi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini salah satunya untuk mendorong pembelian produk dalam negeri (PDN). Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin mengatakan, sejumlah poin rencananya akan direvisi. Di antaranya terkait persiapan pengadaan. Misalnya dengan memperluas kontrak payung, bentuk kontraknya, dan repeat order (RO). Emin menyebut, selama ini sudah ada aturan repeat order di jasa konsultan/konsultasi, namun ingin diperluas. Ia mencontohkan di sejumlah negara yakni Filipina dan Korea Selatan telah ada pengaturan repeat order yang bukan hanya di jasa konsultan. Menurutnya, jika dilihat dari aspek efektivitas, skema repeat order memiliki proses jauh lebih cepat.