Dorong Pembelian Produk Lokal, LKPP Siapkan Revisi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini tengah menyusun Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini salah satunya untuk mendorong pembelian produk dalam negeri (PDN).

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin mengatakan, sejumlah poin rencananya akan direvisi. Di antaranya terkait persiapan pengadaan. Misalnya dengan memperluas kontrak payung, bentuk kontraknya, dan repeat order (RO).

Emin menyebut, selama ini sudah ada aturan repeat order di jasa konsultan/konsultasi, namun ingin diperluas. Ia mencontohkan di sejumlah negara yakni Filipina dan Korea Selatan telah ada pengaturan repeat order yang bukan hanya di jasa konsultan. Menurutnya, jika dilihat dari aspek efektivitas, skema repeat order memiliki proses jauh lebih cepat.


Baca Juga: Kementerian PUPR Genjot Pemanfaatan Produk Dalam Negeri

“Tentu kita perlu hati –hati menentukan kriteria apa sih yang bisa dilakukan dengan cara repeat order untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, untuk jasa lainnya,” ucap Emin dikutip dari Youtube LKPP, Minggu (5/6).

Selain itu, nantinya revisi Perpres bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri (PDN). Emin menilai PDN selama ini kaitannya dengan pengadaan barang. Padahal sebagian besar belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) mayoritas pengadaan adalah konstruksi.

“Bagaimana kemudian implementasi atau regulasi kita menuangkan PDN dalam konteks konstruksi, apakah kemudian dari aspek materialnya, aspek tenaganya atau aspek alatnya, ini yang kemudian kita atur karena sayang sekali kalau kemudian pekerjaan konstruksi yang sebutlah mayoritas adalah PDN tetapi tidak pernah bisa dihitung berapa sih PDN nya,” jelas Emin.

Kemudian usulan revisi terkait preferensi harga, LKPP mengusulkan preferensi harga diberikan terhadap PDN yang memiliki sertifikat SNI. Tidak hanya berlaku pada pengadaan barang saja, tetapi juga pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Nilai preferensi yang dapat diberikan paling tinggi 40%.

“Jadi preferensi ini bentuk bahwa bagi PDN nggak apa apa lebih mahal karena memang bagian dari afirmasi kita,” ucap Emin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto