KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022. "Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu. Neil mengatakan, alasan perpanjangan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.
Dorong Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022. "Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu. Neil mengatakan, alasan perpanjangan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.