KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebagai upaya mendorong penerimaan pajak, Bank Dunia menyarankan agar pemerintah Indoensia menurunkan ambang batas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinilai terlalu tinggi. Untuk diketahui, ambang batas wajib pajak yang wajib mendaftar PPN di Indonesia saat ini sebesar US$ 320.000. Artinya, hanya perusahaan dengan penjualan kotor sebesar US$ 320.000 yang diwajibkan mendaftar PPN. Angka enam kali lebih tinggi dari ambang batas rata-rata di negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dikisaran US$ 57.000 pada tahun 2022.
Dorong Penerimaan Pajak, Bank Dunia Sarankan Pemerintah Turunkan Ambang Batas PPN
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebagai upaya mendorong penerimaan pajak, Bank Dunia menyarankan agar pemerintah Indoensia menurunkan ambang batas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinilai terlalu tinggi. Untuk diketahui, ambang batas wajib pajak yang wajib mendaftar PPN di Indonesia saat ini sebesar US$ 320.000. Artinya, hanya perusahaan dengan penjualan kotor sebesar US$ 320.000 yang diwajibkan mendaftar PPN. Angka enam kali lebih tinggi dari ambang batas rata-rata di negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dikisaran US$ 57.000 pada tahun 2022.