Dorong Penetrasi Asuransi, Begini Strategi OJK



KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penetrasi sektor perasuransian menurun dari 3,11% pada 2020 menjadi 2,59% pada 2023.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan Indonesia merupakan negara kepulauan yang penduduknya bukan hanya tersebar di Pulau Jawa saja, melainkan ada juga di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Oleh karena itu, Iwan bilang hal paling penting untuk mendorong penetrasi asuransi ke berbagai pulau melalui infrastruktur digital yang kuat.


"Itu sebabnya kami mendorong perusahaan untuk terus mengembangkan digital. Sebab, digital itu bisa menjangkau jarak yang selama ini menjadi permasalahan karena banyak kepulauan," ujarnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Capai Rp 19,36 Triliun hingga Agustus 2024

Iwan menambahkan sebenarnya dengan digital itu membantu perusahaan asuransi untuk memitigasi biaya-biaya yang tidak perlu, seperti biaya marketing. Sebab, melalui mekanisme digital, perusahaan akan langsung direct produknya ke konsumen.

Iwan juga bilang dengan skema digital juga bisa mendorong asuransi untuk memitigasi risiko-risiko fraud. Dia menerangkan digitalisasi membuat perusahaan bisa memantau dan mengontrol para agen dan perantara yang terlibat dalam ekosistem asuransi.

Oleh karena itu, Iwan menyampaikan OJK juga mendorong adanya pendaftaran agen sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan. Sebab, agen memiliki peranan penting untuk memastikan kualitas yang masuk ke perusahaan asuransi.

"Kami mendorong manajemen risiko dengan baik. Kalau kualitas yang masuk baik, harusnya hasilnya baik. Namun, kalau yang masuknya sudah tidak baik, apapun yang dilakukan manajemen perusahaan asuransi tentu output-nya akan bermasalah," ungkapnya.

Iwan bilang, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk mencoba mengeluarkan produk-produk sederhana yang bisa dipasarkan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan penetrasi. Misalnya, dia bilang ada produk seperti kecelakaan diri yang bisa dipasarkan secara digital.

Baca Juga: OJK Memperketat Pencairan Dana Pensiun Minimal 10 Tahun Mulai Oktober 2024

Iwan menambahkan, OJK juga menginginkan agar perusahaan asuransi bisa memfasilitasi klaim yang mudah. 

"Jangan hanya berbicara penetrasinya digital saja, tetapi klaimnya itu harus isi form. Jadi, dengan cara itu tidak mendorong penetrasi asuransi," tuturnya.

Iwan mengatakan, dua aspek tersebut memang perlu dilakukan untuk mendorong penetrasi asuransi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari