KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ada tujuh penyelenggara fintech syariah yang sudah menjadi anggota AFPI dari 102 anggota umum AFPI. Adapun, akumulasi pendanaan klaster syariah hingga periode September 2022 mencapai Rp 7,16 triliun. Secara rinci, Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah mengatakan, pada Desember 2020 tercatat masih sebesar Rp 484 miliar, Desember 2021 Rp 1,1 triliun, dan September 2022 sebesar Rp 5,5 triliun. Lutfi menambahkan, porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif fintech lending pada 2022 masih 8%, maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan.
Dorong Penetrasi, Fintech Lending Syariah Perkuat Kolaborasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ada tujuh penyelenggara fintech syariah yang sudah menjadi anggota AFPI dari 102 anggota umum AFPI. Adapun, akumulasi pendanaan klaster syariah hingga periode September 2022 mencapai Rp 7,16 triliun. Secara rinci, Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah mengatakan, pada Desember 2020 tercatat masih sebesar Rp 484 miliar, Desember 2021 Rp 1,1 triliun, dan September 2022 sebesar Rp 5,5 triliun. Lutfi menambahkan, porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif fintech lending pada 2022 masih 8%, maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan.