Dorong Penguatan dan Konsolidasi, OJK: Jumlah BPR Sudah Turun 33 Sepanjang 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong konsolidasi dan penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mulai menunjukkan hasil.

Tercermin dari jumlah BPR yang berkurang 33 sepanjang tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, penurunan tersebut sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.


Baca Juga: BPR Tutup Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH

Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, Dian bilang jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan. 

Sementara itu, ia juga menyebutkan jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

“OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian dalam keterangan resmi, Selasa (27/2).

Baca Juga: OJK Sudah Cabut Izin 5 BPR Per Februari 2024, Diproyeksikan akan Bertambah

Dian bilang, tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52%, 9,57%, dan 8,63%.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

“OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya,” ujarnya.

Untuk BPR bermasalah, Dian akan mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan.

Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR dimaksud bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Selain itu, Ia memastikan pihaknya bakal melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Dian pun berharap, ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto