KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memproses revisi aturan terkait insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso mengatakan, revisi kedua beleid tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK. Ia mengaku, pemerintah akan secara maraton mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi kondisi defisit neraca dagang dan neraca transaksi berjalan Indonesia. "Semua instrumen kebijakan ekonomi didesain ke arah itu semua. Kita lagi kaji ulang," ujar Susi, Selasa (22/5).
Dorong pertumbuhan investasi, pemerintah akan revisi aturan insenstif di KEK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memproses revisi aturan terkait insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso mengatakan, revisi kedua beleid tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK. Ia mengaku, pemerintah akan secara maraton mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi kondisi defisit neraca dagang dan neraca transaksi berjalan Indonesia. "Semua instrumen kebijakan ekonomi didesain ke arah itu semua. Kita lagi kaji ulang," ujar Susi, Selasa (22/5).