KONTAN.CO.ID - MEDAN. Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan sampai akhir tahun 2024 semua tanah wakaf akan disertifikasi tanpa pungutan biaya atau pajak sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistmatis Lengkap (PTSL). “Insyaallah sampai dengan akhir 2024 tanah-tanah wakaf semuanya bisa disertifikatkan tanpa dipungut biaya dan pemda juga akan membebaskan pajak-pajak seperti PPhTB dan lain-lain,” ujar Hadi dalam kunjungan Kerjanya di Medan, Kamis (21/7). Hadi bilang Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah dan Walikota untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf tersebut. Dengan demikian, harapannya tidak akan ada lagi sengketa tanah wakaf nantinya.
Baca Juga: Pemerintah Sertifikasi 27.526 Bidang Tanah Wakaf pada 2022