KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI masih membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam pembahasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari 2004 hingga 2021, pemerintah daerah belum optimal dalam menerapkan tata kelola pemerintahan, baik secara reformasi birokrasi maupun keuangan. Hal ini terlihat dari masih adanya 127 kepala daerah yang tertangkap dengan kasus korupsi. “Belum optimalnya tata kelola tersebut juga terlihat dari dispartas kinerja pemerintah daerah (pemda) di masing-masing daerah. Bahkan ada juga isu transparansi dan integritas selain kompetensi juga sangat menonjol dari publik sejak tahun 2004. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI dalam membahas RUU HKPD, Senin, (13/9). Sri Mulyani mengatakan, tata kelola penyelenggaraan pemda juga selama ini belum optimal. Hal ini terlihat dari sebagian besar yang memiliki nilai reformasi dan birokrasi yang rendah, yaitu kebanyakan di level C atau CC.
Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI masih membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam pembahasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari 2004 hingga 2021, pemerintah daerah belum optimal dalam menerapkan tata kelola pemerintahan, baik secara reformasi birokrasi maupun keuangan. Hal ini terlihat dari masih adanya 127 kepala daerah yang tertangkap dengan kasus korupsi. “Belum optimalnya tata kelola tersebut juga terlihat dari dispartas kinerja pemerintah daerah (pemda) di masing-masing daerah. Bahkan ada juga isu transparansi dan integritas selain kompetensi juga sangat menonjol dari publik sejak tahun 2004. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI dalam membahas RUU HKPD, Senin, (13/9). Sri Mulyani mengatakan, tata kelola penyelenggaraan pemda juga selama ini belum optimal. Hal ini terlihat dari sebagian besar yang memiliki nilai reformasi dan birokrasi yang rendah, yaitu kebanyakan di level C atau CC.