KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan ketentuan uang muka alias down payment (DP) 0% kredit kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini akan mulai efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. “Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2). Kebijakan ini merupakan kebijakan sambutan dari stimulus fiskal yang digulirkan oleh pemerintah, yaitu insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dorong sektor otomotif, BI atur ketentuan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan ketentuan uang muka alias down payment (DP) 0% kredit kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini akan mulai efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. “Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2). Kebijakan ini merupakan kebijakan sambutan dari stimulus fiskal yang digulirkan oleh pemerintah, yaitu insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).