KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lewat beleid ini pemerintah membebaskan PPnBM bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti. Sebelumnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih dikenai PPnBM sebesar 20%. Beleid tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan terdahulu pengenaan PPnBM 20% dibagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBM 20%.
Dorong sektor properti, Kemkeu bebaskan PPnBM bagi hunian mewah di bawah Rp 30 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lewat beleid ini pemerintah membebaskan PPnBM bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti. Sebelumnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih dikenai PPnBM sebesar 20%. Beleid tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan terdahulu pengenaan PPnBM 20% dibagi menjadi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBM 20%.