KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mendorong pendanaan melalui skema hak pengelolaan terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS). Meski begitu saat ini penggunaan skema LCS mengalami hambatan karena pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu perlu ada perubahan syarat dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. "Perpres LCS itu disusun sebelum Covid-19, persyaratan BUMN apa yang bisa untuk ikut LCS ini harus disesuaikan," ujar Ketua Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo saat Media Gathering KPPIP, Rabu (15/12).
Dorong skema LCS, KPPIP usul perubahan Perpres sesuai kondisi pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mendorong pendanaan melalui skema hak pengelolaan terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS). Meski begitu saat ini penggunaan skema LCS mengalami hambatan karena pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu perlu ada perubahan syarat dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. "Perpres LCS itu disusun sebelum Covid-19, persyaratan BUMN apa yang bisa untuk ikut LCS ini harus disesuaikan," ujar Ketua Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo saat Media Gathering KPPIP, Rabu (15/12).